Nomor Kartu NPWP umumnya terdiri dari 15 (lima belas) digit dengan format : 99.999.999.9-999.000
99.999.999.9-999.000
Dua digit pertama menunjukkan jenis Wajib Pajak, contohnya
· Kode 01, 02, 21, dan 31 menunjukkan Wajib Pajak Badan.
· Kode 00 dan 20 menunjukkan Wajib Pajak Bendahara
· Kode 04, 05, 06, 07 sampai dengan 98 menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi selain 20, 21, 31
99.999.999.9-999.000
Enam digit selanjutnya menunjukkan nomor urut tertentu yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak
99.999.999.9-999.000
Satu digit berikutnya adalah cek digit yang diberikan untuk KPP yang menerbitkan agar tidak terjadi pemalsuan NPWP
99.999.999.9-999.000
Tiga digit selanjutnya menunjukkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar misalnya kode 521 berarti KPP Pratama Purwokerto, dan
99.999.999.9-999.000
Tiga digit terakhir menunjukkan kode cabang atau pusat. Kode 000 berarti pusat/Wajib Pajak Bendahara/Wajib Pajak Orang Pribadi dan 001 dan seterusnya berarti NPWP cabang.
Berikut cara mengecek keterangan NPWP:
- Download File berikut
- Masukkan Nomor NPWP pada cell seperti di bawah ini
No comments:
Post a Comment