1. Membawa semua persyaratan
2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
3. Menerima blanko cek fisik kendaraan
4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.
6. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru
7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
No comments:
Post a Comment